Layanan Fasilitasi Rehabilitasi Sosial

No. SK: 253/035.1/SK/UPTD-PPA/2024

  1. Rekomendasi hasil asesmen Pekerja Sosial
  2. Lembar persetujuan menerima layanan rehabsos

  1. Petugas mengidentifikasi kebutuhan rehabilitasi sosial
  2. Koordinasi dengan petugas pemberi layanan rehabilitasi sosial
  3. Membuat surat permohonan fasilitasi layanan rehabilitasi sosial
  4. Mengantar korban ke balai rehabilitasi yang telah ditunjuk
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan fasilitasi layanan rehabilitasi sosial
  6. Melakukan penginputan perkembangan penanganan kasus ke SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak)

Petugas mengantar sampai ke lokasi rehabilitasi yang telahditunjuk 

Tidak dipungut biaya

Laporan Asesmen Pekerja Sosial

1. Datang Langsung/Tatap Muka di Kantor UPTD PPA Prov. Kaltara

2. Tidak Langsung melalui Hotline UPTD PPA Prov. Kaltara 0822-5399-5550

3. Rujukan dari Kabupaten/Kota dan Instansi lain/Organisasi Masyarakat

4. Media Sosial UPTD PPA (IG: @uptdppakaltara dan FB : uptd ppa kaltara serta email: uptdppaprovkaltara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Rehabilitasi Sosial"