Pelayanan Ambulans

No. SK: 005/SK/PKM.KRS/IV/2024

  1. 1. Kartu identitas : KTP/KK 2. Kartu BPJS/KIS 3. Kartu berobat (pasien Lama)

  1. 1. Petugas ambulans wajib mempersiapkan ambulans 15 menit sebelum rujukan 2. Petugas wajib mengontrol pemeliharaan ambulans secara rutin 3. Perugas ambulans harus mengendarai ambulans dengan kecepatan 60 km/jam 4. Petugas wajib ramah kepada pasien

Pasien baru akan lebih lama 2 menit dari pasien baru karena ada pengkajian awal

Gratis

Pelayanan Ambulans

1.     Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.    WA/SMS/TELEPON : 089507065337

b.   Facebook : UPT Puskesmas Karangsari

c.    Instagram : @upt_puskesmaskarangsari

d.   E-Mail : pkm.karangsari3@gmail.com

e.    Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

YA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans"