Perizinan Non Berusaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyati

No. SK: 188.45/60/406.022/2022

  1. Scan Formulir Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka PKKPR Non Berusaha (ASLI)
  2. Scan KTP Pemohon dan pemberi kuasa (jika dikuasakan) dan Pemilik Sertifikat (jika bukan an.pemohon) (Asli)
  3. Scan Surat Kuasa bila dikuasakan (ASLI)
  4. Scan NPWP (Asli)
  5. Scan Bukti Kepemilikan Tanah (SHMHGBHP /Lainnya (Asli)
  6. Scan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah / perjanjian sewa (ASLI)
  7. Scan Pajak Bumi Bangunan (ASLI)
  8. Scan Gambar Sketsa Rencana Penggunaan Tanah (ASLI)
  9. Scan akte pendirian dan pengesahannya (bagi perusahaan yang berbadan Usaha / Badan Hukum (ASLI)(File Berukuran Lebih dari 5 MB harap UPLOAD ke Google Drive dan Copy Share File ke Microsoft Word)
  10. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) (ASLI)
  11. Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (ASLI)
  12. Dokumen bisa diunduh pada Sub Menu Formulir
  13. Kewajiban Pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan setelah menerima Surat Perintah Setor (SPS) dari ATR BPN.

  1. Mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan asli pada SIMPADU secara mandiri atau difasilitasi di FO.
  2. Mengecek permohonan yang masuk serta dokumen asli yang sudah diunggah pemohon. a. Lengkap dan benar, berkas izin digital diteruskan pada Kasi Penyediaan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Berbasis Elektronik. b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan.
  3. Memverifikasi berkas izin digital yang sudah dicek petugas BO dan melanjutkan pada OPD Teknis.
  4. Mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima, OPD Teknis mengunggah rekomendasi, jika ditolak, OPD Teknis memberikan keterangan penolakan.
  5. Mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis. a. Jika diterima akan dilanjutkan pada BO untuk dibuatkan draft izin untuk sedian kabid b. Jika ditolak akan diteruskan dan diinformasikan pada pemohon dan berkas digital diarsipkan
  6. Validasi draft izin a. Jika diterima akan dilanjutkan kepada Kepala Dinas b. Jika ditolak akan dikembalikan ke BO
  7. Penandatanganan surat izin
  8. Pengarsipan dokumen izin dan menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil
  9. Pemohon menerima izin

9 Hari Kerja

Gratis

Izin

797156

-     email: dpmptsp.trenggalek@gmail.com

-     SMS/WA : 085235031166

-     Twitter : @SIGAP

-     Facebook : SIGAP DPMPTSP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPADU