Pelayanan Sekretariat

No. SK: 360/020.1/SK-BPBD

  • Persyaratan Peminjaman Barang
    1. Surat Peminjaman Barang
    2. Berita Acara Peminjaman
    3. Dokumentasi Barang

  • Prosedur Peminjaman Barang Inventaris
    1. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Pelaksana BAdan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
    2. Kepala Pelaksana/Sekretaris memberikan disposisi/menugaskan Pengurus Barang;
    3. Pengurus Barang melakukan pengecekan terhadap barang yang akan dipinjamkan;
    4. Pengurus Barang membuat Berita Acara Peminjaman Barang;
    5. Serah Terima Barang kepada Pengguna Layanan dan melakukan dokumentasil

Disesuaikan dengan surat masuk permohonan peminjaman.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Peminjaman Barang/Aset Inventaris BPBD

Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara Sub Bagian Umum dan  Kepegawaian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-