No. SK: 0008.3.2/Kep.11-Kec/2024
1.Menerima Berkas dari pemohon
2. Verifikasi berkas dan pertimbangan administrasi
3. Validasi Data/Penandatangan
4. Registrasi Dokumen
5. Penyerahan Dokumen Kepada Pemohon
Tidak dipungut biaya
Kotak Saran dan Pengaduan
Menerima Saran.Kirtik dan Masukan melalui Layanan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store