Surat Keterangan Catatan Kepolisian

No. SK: 0008.3.2/Kep.11-Kec/2024

  • Fhotocopy KTP
    1. Surat Pengatar yang ditanda tangani oleh kepala desa

  1. Pemohon datang dengan membawa dokumen kependudukan dan membawa surat pengantar yang ditandatangi oleh desa

1.Menerima Berkas dari pemohon

2. Verifikasi berkas dan pertimbangan administrasi

3. Validasi Data/Penandatangan

4. Registrasi Dokumen

5. Penyerahan Dokumen Kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

Kotak Saran dan Pengaduan

Menerima Saran.Kirtik dan Masukan melalui Layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian"