Standar Pelayanan Rehabilitasi Napza

No. SK: 070 Tahun 2024

  1. Fotocopy Kartu Identitas (KTP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu BPJS/KIS PBI
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi yang tidak memiliki BPJS/KIS PBI

  1. Datang mendaftarkan atau melaporkan diri ke Insitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat untuk berkonsultasi/ mendapatkan pelayanan rehabilitasi pecandu korban penyalahgunaan Narkotika.
  2. Petugas menjelaskan tentang prosedur mendapatkan layanan rehabilitasi pecandu korban penyalahgunaan narkotika.
  3. Mengisi blangko registrasi dan blangko persetujuan (informed consent).
  4. Petugas melakukan Skrining dan Asesmen Awal untuk mengetahui tingkat keparahan dan menetukan rencana terapi.
  5. Pemeriksaan jenis zat narkotika melalui tes urine.
  6. Klien akan di rujuk ke Instalasi Rehabilitasi Wisma Koala untuk menjalani Rehabilitasi Rawat Inap.

1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136/6421137

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 081256784013


a.      Asesmen awal dan penyusunan terapi Rp. 100.000,-

b.     Paket rawat inap sebesar maksimal Rp.4.200.000,- per bulan yang mencakup tarif kamar, asuhan keperawatan, visit dokter, konsul dokter spesialis, evaluasi psikologis, intervensi psikososial oleh psikolog/pekerja sosial/konselor adiksi (termasuk kunjungan rumah).

c.   Obat-obatan untuk pasien, menggunakan obat generik dengan besar maksimal Rp.800.000,- per bulan (daftar obat sesuai yang terlampir).

d.   Pemeriksaan urinalisis dengan rapid test sesuai pola tarif RS sebesar maksimal Rp.200.000,-. Urinalisis dapat dilakukan paling banyak 2 kali.

e.      Pemeriksaan laboratorium dan penunjang lain sebesar maksimal Rp.1.000.000,-.


Pelayanan Rawat Inap Rehabilitasi Napza

1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 081256784013


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store