Pelayanan Pengurusan Aneka Tunjangan Guru (Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, Tunjangan Tambahan Penghasilan

  1. Pendidik aktif di DAPODIK (TK, SD dan SMP)
  2. Pendidik memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  3. Pendidik telah memiliki akun SIM PKB
  4. Pendidik memiliki ijasah minimal S1 yang linear
  5. Mengikuti Pendidikandan lulus Pendidikan Profesi Guru di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan)
  6. Memenuhi syarat dan kriteria penerima TPG berdasarkan Juknis dari Kemendikbud Ristek RI

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Usulan Penerima Aneka Tunjangan Guru (Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, Tunjangan Tambahan Penghasilan)

1. Pengaduan melalui Grup Whatsapp Bidang Pembinaan Ketenagaan, Grup Whatsapp Penerima Aneka Tunjangan Dinas PKO Kab. Sikka.

2. Contact Person : 082146472425

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

DAPODIK, Info GTK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Aneka Tunjangan Guru (Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, Tunjangan Tambahan Penghasilan"