Standar Pelayanan Program P2 Rabies

No. SK: 188.4/360/406.010.11.001/2023

  1. Membawa KTP/KK
  2. Pasien sudah mendaftar di bagian pendaftaran
  3. Kartu BPJS

  1. Melakukan wawancara langsung dengan penderita kasus gigitan, meliputi : waktu kejadian (digigit), lokasi gigitan , hewan penular rabies (HRP), kondisi akhir HRP (mati atau tidak), alasan digigit (provokasi atau tidak)
  2. Melakukan pencucian luka sesuai dengan protap pencucian luka pada kasus gigitan
  3. Menentukan status pemberian vaksin anti rabies (VAR) pada pasien (ada pasien perlu diberikan VAR) dengan segera, ada pula pasien yang memerlukan masa observasi pada hewan pengigit
  4. Apabila pasien perlu diberikan vaksin Anti Rabies, maka petugas memberikan VAR sesuai dosis
  5. Menjelaskan kepada pasien tentang jadwal pemberian VAR selanjutnya (apabila pasien memerlukan VAR lengkap 4 dosis)
  6. Memberikan informasi kepada pasien dan keluarga tentang perawatan sederhana yang bisa dilakukan pada luka kasus gigitan apabila sudah dirumah

1. 30 menit ( cuci luka )

2. 20 menit ( VAR pertama )

3. 10 menit ( VAR selanjutnya )

1. Pasien Umum : Sesuai dengan peraturan Bupati Tentang Jasa Pelayanan Tarif Layanan Kesehatan     

        - Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek No.24 Tahun 2016      

        - Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek No.45 Tahun 2020

2. Pasien BPJS: Sesuai dengan permenkes No.59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Pelayanan pasien kasus gigitan tertangani sesuai SOP ( Pencucian luka sampai pemberian VAR apabila diperlukan )

1. Pengguna /pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

     a. Scan Barcode Pengaduan Berbasis Google Form online

     b. SMS dan Whatsapp : 081217895990

     c. Telepon : (0355) 792137

     d. Email : puskesmas.tgalek@gmail.com

     e. Secara tertulis melalui :

         - Surat yang ditujukan kepada tim pelayanan pengaduan puskesmas

         - Kotak Pengaduan

     f. Secara Langsung

2. Petugas Mencatat Semua Pengaduan

3. Semua Pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM

5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melelui :

     a. SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan 

     b. Papan Pengumuman

     c. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Program P2 Rabies"