Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 005/SK/PKM.KRS/IV/2024

  1. 1. Pasien Umum : a. Pasien umum kunjungan baru : - Membawa Identitas (KTP / KARTU KELUARGA); - Membayar Tarif Jasa Layanan; b. Pasien umum kunjungan lama - Membawa kartu kunjungan berobat - Membayar retribusi 2. Pasien JKN/BPJS Kesehatan (FKTP UPT Puskesmas Karangsari) : a. Pasien jkn/bpjs kesehatan kunjungan baru - Membawa Identitas (KTP / KARTU KELUARGA); - Membawa kartu JKN / BPJS Kesehatan; b. Pasien JKN/BPJS kesehatan kunjungan lama - Membawa kartu kunjungan berobat; - Membawa kartu JKN / BPJS Kesehatan; 3. Pasien JKN/BPJS Kesehatan (FKTP Lain) a. Pasien JKN/BPJS Kesehatan FKTP lain kunjungan baru - Membawa Identitas (KTP / KARTU KELUARGA); - Membawa kartu JKN / BPJS Kesehatan; b. Pasien JKN/BPJS Kesehatan FKTP lain kunjungan lama - Membawa kartu kunjungan berobat; - Membawa kartu JKN / BPJS Kesehatan; 4. Pasien Rujukan Dari Ruangan Bp Umum - Pasien membawa rujukan internal

  1. 1. Pasien melakukan pendaftaran di Ruang Pendaftaran; 2. Pasien menunggu di Ruang Tunggu Pelayanan umum; 3. Petugas memanggil nama pasien sesuai dengan nomor urutan; 4. Petugas melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan lain yang diperlukan; 5. Pasien mendapatkan penjelasan terkait penyakitnya; 6. Rujukan internal untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium, rontgen atau EKG) bila diperlukan; 7. Rujukan internal lainnya diberikan sesuai kebutuhan pasien (konsultasi gizi, kesehatan lingkungan, rawat inap, atau pelayanan lainnya yang sesuai dengan kondisi pasien); 8. Pasien menandatangani lembar pesetujuan tindakan apabila akan dilakukan tindakan; 9. Pasien dilakukan tindakan oleh Petugas; 10. Petugas menjelaskan kondisi pasien dan menjadwalkan kunjungan ulang bila diperlukan; 11. Petugas menyerahkan resep obat; 12. Pasien mengambil obat di Apotek; 13. Pasien Pulang;

Untuk pasien dengan pelayanan cabut gigi memerlukan waktu 20 menit sedangkan untuk pasien hanya pengobatan saja memerlukan waktu 10 menit. 

PASIEN UMUM :

Pemeriksaan Pasen Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PASIEN JKN/BPJS :

Gratis

Medis / Tindakan Keperawatan

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.   WA/SMS/TELEPON : 089507065337

b.   Facebook : UPT Puskesmas Karangsari

c.    Instagram : @upt_puskesmaskarangsari

d.   E-Mail : pkm.karangsari3@gmail.com

e.    Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"