Pelayanan Konseling

No. SK: 005/SK/PKM.KRS/IV/2024

  1. Kartu kunjungan PASIEN UMUM: Identitas diri (KTP/KK/SIM) Surat Rujukan internal PASIEN JKN/BPJS KESEHATAN : Identitas diri (KTP/KK/SIM) Surat rujukan internal Kartu JKN/BPJS

  1. asien dirujuk dari Rawat Jalan ke klinik terpadu 2. Petugas melakukan anamnesa terhadap pasien 3. Petugas melakukan pemeriksaan pasien 4. Petugas memberikan konseling sesuai indikasi yang dibutuhkan. 5. Petugas mengevaluasi hasil konseling 6. Pasien Pulang.

Pasien baru akan lebih lama 2 menit dari pasien baru karena ada pengkajian awal

PASIEN UMUM :

Pemeriksaan Pasen Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

PASIEN JKN/BPJS :

Gratis

Penyuluhan tentang Kesehatan

1.  Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.WA/SMS/TELEPON: 089507065337

b. Facebook : UPT Puskesmas Karangsari

c.Instagram: @upt_puskesmaskarangsari

e.E-Mail : pkm.karangsari@gmail.com

f. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

YA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling"