Pelayanan Izin Ziarah Taman Makam Pahlawan (TMP)

No. SK: 30 Tahun 2024

  1. Membawa Surat Permohonan

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan izin ziarah TMP ke Dinas Sosial Kota Pagar Alam.
  2. Kepala Dinas Sosial Kota Pagar Alam mendisposisi surat permohonan ke bidang Linjamsos.
  3. Bidang Linjamsos mengkonfirmasi kepada pemohon terkait persetujuan izin ziarah melalui Telp/WA.
  4. Bidang Linjamsos mengkonfirmasi petugas TMP untuk melayani tamu kunjungan ziarah TMP.

Berikut tahapan-tahapan dalam proses penerimaan pengajuan Ziarah Taman Makan Pahlawan (TMP):

  1. Penerimaan Pengajuan Izin - 10 Menit
  2. Pengecekan Waktu Permohonan - 5 Menit
  3. Membuat konsep jawaban tertulis dan lisan kepada pemohon - 10 Menit
  4. Proses penandatanganan dokumen sampai dengan register surat - 20 sampai 25 Menit
  5. Pengiriman pendaftaran izin - 5 sampai 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan, melalui:

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kota Pagar Alam, Alamat: Jl. Mayjen S Parman, eks Rumah Sakit Lama, Kel. Beringin Jaya, Kec. Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
  2. Kotak Saran dan Kotak Pengaduan.
  3. E-mail: pagaralamdinsos@gmail.com
  4. Media Sosial, Instagram: @dinassosialpagaralam
  5. Kanal Aduan Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Ziarah Taman Makam Pahlawan (TMP) "