Penandatanganan Legalisasi Surat

No. SK: 0008.3.2/Kep.11-Kec/2024

  1. Membawa Berkas Asli dan Fhotocopy yang akan dilegalisir

  1. Pemohon datang ke kantor kecamatan dengan membawa berkas yang akan dilegalisir

1. Menerima Berkas 

2.Verifikasi Berkas

3. Validasi data/ Penandantanagan

4. Registrasi Dokumen

5. Penyerahan Dokumen

Tidak dipungut biaya

Kotak Saran dan Pengaduan

Menerima Saran,Kirtik dan Masukan Melalui layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Legalisasi Surat"