No. SK: 0008.3.2/Kep.11-Kec/2024
1. Menerima Berkas
2.Verifikasi Berkas
3. Validasi data/ Penandantanagan
4. Registrasi Dokumen
5. Penyerahan Dokumen
Tidak dipungut biaya
Kotak Saran dan Pengaduan
Menerima Saran,Kirtik dan Masukan Melalui layanan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store