Penerbitan SPT Plt

No. SK: 800/1258/43/2023

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Fotocopy Legalisir SK Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy legalisir SK Jabatan Terakhir
  4. Fotocopy SK / Surat yang menjadi alasan Jabatan tersebut kosong (Misal : SK Pensiun)

  1. Instansi / Pegawai menyampaikan berkas usulan kepada BKPSDM
  2. Usulan diterima oleh Bagian Umum dan kemudian dibuatkan lembar disposisi pimpinan
  3. Disposisi usulan beserta berkas usulan diserahkan pada Bidang Pengembangan ASN BKPSDM
  4. Berkas Usulan diterima dan dicatat dalam Buku Berkas Usulan oleh Staf Bidang Pengembangan
  5. Berkas Usulan diverifikasi, apabila ada persyaratan yang kurang, petugas menghubungi instansi pengirim/pegawai yang bersangkutan untuk melengkapi
  6. Pelaksana membuat konsep Surat Perintah Tugas tentang Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian
  7. Kepala Bidang memeriksa konsep Surat Perintah Tugas tentang Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian, apabila tidak terdapat kesalahan maka akan diberikan paraf koordinasi oleh Kepala Bidang dan dilanjutkan proses paraf koordinasi oleh Sekretaris dan Kepala Badan
  8. Petugas Sub Bagian Umum menyerahkan konsep Surat Perintah Tugas tentang Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian kepada staf PPK/Pyb untuk proses penandatanganan SK
  9. SK yang sudah selesai ditandatangani kemudian diberi nomor dan stempel BKPSDM
  10. Petugas menghubungi instansi pengusul/pegawai yang bersangkutan untuk mengambil Surat Perintah di BKPSDM

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Tugas Pelaksana Tugas/Pelaksana Harian

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :

a.     Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke Bidang Pengembangan BKPSDM Kabupaten Tanggamus.

b.    Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara :

-       Telepon : (0722) 21863

-       Email : pengembanganbkpsdmtgms@gmail.com

-       No WA : 082185011000

-     Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SPT Plt"