Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI

No. SK: 479 / 157 / Disdukcapil

  • Perpindahan WNI dalam 1 Kab/Kota, Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal)
    1. Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)
  • Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan)
    1. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru

  • Perpindahan WNI dalam 1 Kab/Kota
    1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
    2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map (apabila manual/luring)
    3. Mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id (apabila daring) Mekanisme: a. WNI mengisi F-1.03 b. WNI melampirkan fotocopy KK c. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah. d. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas Dukcapil Kab/Kota, UPT Disdukcapil kab/Kota menerbitkan KK dengan nomor KK tetap; e. Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas Dukcapil Kab/Kota, UPT Disdukcapil kab/Kota menerbitkan KK dengan nomor KK tetap; f. Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas Dinas Dukcapil Kab/Kota, UPT Disdukcapil kab/Kota menerbitkan KK dengan nomor KK baru; g. Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang; h. Dinas Dinas Dukcapil Kab/Kota, UPT Disdukcapil kab/Kota, menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan Dinas Dukcapil Kab/Kota, UPT Disdukcapil kab/Kota, menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru. Catatan : - Tidak perlu diterbitkan SKPWNI - Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
    4. Menunggu sampai status permohonan selesai
    5. Pemohon menerima email untuk mengambil Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), Kartu Keluarga, KTP-el dan KIA untuk pindah datang antar Kab/Kota (Daerah Tujuan) yang dicetak dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)/secara mandiri/oleh Petugas Disdukcapil/ Petugas Registrasi/dikirim melalui Gojek / Grab
    6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), Kartu Keluarga, KTP-el dan KIA untuk pindah datang antar Kab/Kota (Daerah Tujuan) kepada pemohon/ melalui Gojek / Grab (jika dicetak di Disdukcapil)
  • Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal
    1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
    2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map (apabila manual/luring)
    3. Mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id (apabila daring) Mekanisme: a. WNI mengisi F-1.03 b. WNI melampirkan fotokopi KK c. WNI melampirkan fotokopi KK; d. Dinas Dukcapil Kab/Kota, UPT Disdukcapil kab/Kota menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah; e. Dinas Dukcapil Kab/Kota, UPT Disdukcapil kab/Kota menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah; f. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam a. Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; g. Dinas Dukcapil Kab/Kota, UPT Disdukcapil kab/Kota menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan h. Dinas Dukcapil Kab/Kota, UPT Disdukcapil kab/Kota tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan. Catatan : Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
    4. Menunggu sampai status permohonan selesai
    5. Pemohon menerima email untuk mengambil Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), Kartu Keluarga, KTP-el dan KIA untuk pindah datang antar Kab/Kota (Daerah Tujuan) yang dicetak dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)/secara mandiri/oleh Petugas Disdukcapil/ Petugas Registrasi/dikirim melalui Gojek / Grab
    6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), Kartu Keluarga, KTP-el dan KIA untuk pindah datang antar Kab/Kota (Daerah Tujuan) kepada pemohon/ melalui Gojek / Grab (jika dicetak di Disdukcapil)
  • Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan)
    1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
    2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map (apabila manual/luring)
    3. Mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id (apabila daring) Mekanisme: a. WNI menyerahkan SKPWNI b. Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan c. WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru. d. Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas Dukcapil tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan: 1) WNI mengisi F-1.03 2) WNI melampirkan fotocopy KK 3) Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan No KK ke Disdukcapil daerah tujuan. Disdukcapil daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK. 4) Disdukcapil daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F1.03. (surat permohonan sebagaimana template terlampir). e. Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru. f. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA lama.
    4. Menunggu sampai status permohonan selesai
    5. Pemohon menerima email untuk mengambil Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), Kartu Keluarga, KTP-el dan KIA untuk pindah datang antar Kab/Kota (Daerah Tujuan) yang dicetak dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)/secara mandiri/oleh Petugas Disdukcapil/ Petugas Registrasi/dikirim melalui Gojek / Grab
    6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), Kartu Keluarga, KTP-el dan KIA untuk pindah datang antar Kab/Kota (Daerah Tujuan) kepada pemohon/ melalui Gojek / Grab (jika dicetak di Disdukcapil)

Adapun jangka waktu dan penyelesaian dalam penyelenggaraan pelayanan pada layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar adalah satu hari kerja. Produk pelayanan dapat diambil apabila sudah dianggap lengkap, benar dan selesai oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), Kartu Keluarga, KTP-el dan KIA untuk pindah datang antar Kab/Kota (Daerah Tujuan)

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dapat melalui:

  1. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar
        Jl. Majapahit No. 1 Lumintang, Denpasar
        Telp. (0361) 428597, 428510
  2. Layanan SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) dengan layar sentuh, scan qrcode atau pada website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id melalui sistem aplikasi SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Email: dukcapildenpasar@gmail.com atau kependudukan@denpasarkota.go.id
  4. Layanan website: https://www.pengaduan.denpasarkota.go.id atau aplikasi mobile DPS (Denpasar Prama Sewaka)
  5. Layanan informasi melalui HP: 087-727-366-547
  6. Layanan pengaduan melalui Whatsapp: 087-860-892-401
  7. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://akuwaras.denpasarkota.go.id; https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI"