Pelayanan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Non Statis

No. SK: 500.11/37/Tahun2023

  • Pengujian Kendaraan Bermotor Pertama Kali :
    1. Membawa Kendaraan Bermotor yang akan diuji ke unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
    2. Mengisi formulir pendaftaran;
    3. Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik kendaraan bermotor dengan menunjukan aslinya;
    4. Salinan fotokopi surat tanda nomor Kendaraan Bermotor dengan menunjukkan aslinya;
    5. SRUT as1i;
    6. Salinan fotokopi pengesahan rancang bangun Kendaraan Bermotor; dan
    7. Membayar biaya Uji Berkala Kendaraan Bermotor
  • Pengujian Kendaraan Bemotor Perpanjangan :
    1. Membawa Kendaraan Bermotor yang akan diuji ke unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
    2. Mengisi formulir pendaftaran;
    3. Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik kendaraan bermotor dengan menunjukan aslinya;
    4. Salinan fotokopi surat tanda nomor Kendaraan Bermotor dengan menunjukkan aslinya;
    5. Bukti lulus Uji Berkala yang habis masa berlakunya;
    6. Membayar biaya Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
  • Pengujian Kendaraan Bemotor Numpang Uji :
    1. Membawa Kendaraan Bermotor yang akan diuji ke unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
    2. Mengisi formulir pendaftaran;
    3. Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik kendaraan bermotor dengan menunjukan aslinya;
    4. Salinan fotokopi surat tanda nomor Kendaraan Bermotor dengan menunjukkan aslinya;
    5. Bukti lulus Uji Berkala yang habis masa berlakunya;
    6. Membawa surat rekomendasi atau keterangan dari daerah atau domisili kendaraan terdaftar;
    7. Membayar biaya Uji Berkala Kendaraan Bermotor;

  1. Pemilik kendaraan mendaftar ke loket pendaftaran;
  2. Pemilik kendaraan melakukan proses pengujian oleh petugas;
  3. Pengujian kendaraan oleh petugas Pengujian Kendaraan Bermotor;
  4. Penentuan lulus uji kendaraan oleh petugas;
  5. Jika tidak lulus uji kendaraan dikembalikan kepada pemilik untuk perbaikan;
  6. Jika kendaraan dinyatakan lulus uji maka pemilik melakukan pembayaran retribusi dan akan diberikan tanda lulus uji berupa (buku uji, plat uji dan tanda samping);
  7. Jika kendaraan dinyatakan tidak lulus uji maka akan dikembalikan ke pemilik untuk dilakukan perbaikan selama 2 x 24 jam

Maksimal 60 Menit

Uji Pertamakali :

Rp115.000,00/kendaraan : MPU

Rp125.000,00/kendaraan : minibus

Rp135.000,00/kendaraan : mikrobus

Rp165.000,00/kendaraan : bus besar

Rp115.000,00/kendaraan : ringan (JBB : s.d. 3.500)

Rp125.000,00/kendaraan : sedang (JBB : 3.501 s.d 8.500)

Rp135.000,00/kendaraan : berat (JBB : > 8.500)

Rp135.000,00/kendaraan : traktor head

Rp115.000,00/kendaraan : kereta tempelan/gandengan

penggantian bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor /kartu pintar/smart card habis pakai : 25.000

layanan numpang uji (seluruh jenis kendaraan wajib uji) Rp 50.000,00/kendaraan

Uji Berkala Perpanjangan :

Rp110.000,00/kendaraan : MPU

Rp120.000,00/kendaraan : minibus

Rp130.000,00/kendaraan : mikrobus

Rp160.000,00/kendaraan : bus besar

Rp110.000,00/kendaraan : ringan (JBB : s.d. 3.500)

Rp120.000,00/kendaraan : sedang (JBB : 3.501 s.d 8.500)

Rp130.000,00/kendaraan : berat (JBB : > 8.500)

Rp130.000,00/kendaraan : traktor head

Rp160.000,00/kendaraan : bus besar

Rp110.000,00/kendaraan : ringan (JBB : s.d. 3.500)

Rp120.000,00/kendaraan : sedang (JBB : 3.501 s.d 8.500)

Rp130.000,00/kendaraan : berat (JBB : > 8.500)

Rp130.000,00/kendaraan : traktor head

Rp110.000,00/kendaraan : kereta tempelan/gandengan

penggantian bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor /kartu pintar/smart card habis pakai : 25.000

keterlambatan pengujian berkala seluruh jenis : Rp15.000,00/kendaraan/bln
layanan numpang uji (seluruh jenis kendaraan wajib uji) Rp 50.000,00/kendaraan


Penerbitan Bukti Lulus Uji

  1. Media langsung atau tatap muka oleh pejabat struktural
  2. Melalui Email : dishubbengkuluselatan2@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishubbengkuluselatan2@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Non Statis"