Pelayanan Penanganan Pelanggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

  • Foto copy KTP/Identitas pelapor
    1. Bukti-Bukti pendunkung/dokumen (jika ada)

  • Pelapor datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan Menemui petugas layanan pengaduan pelanggaran perda/perkada denngan menyerahkan KTP/Identitas pelapor
    1. -Petugas mencatat identitas pelapor pada formulir pengaduan pelanggaran perda -Petugas Mencatat Uraian Permasalahan yang diadukan -Petugas meregestrasi pengaduan pada buku registrasi -Petugas Satpol PP menyampaikan formulir pengaduan kepada kasat POL PP dan Menyampaikan informasi mengenai pengaduan -Kasat Pol PP menerima lapoaran pengaduan, mencermati dan mengarahkan ke kabid (Kabid Gakda/ Kabid Trantibum ) untuk menindaklanjuti sesuai materi pengaduan -Kabid menginformasikan kebenaran materi laporan kepada pelapor dan atau pihak terkait -dalam hal diperlukan dapat menghadirkan pelapor dan / atau pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan -Berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait. dan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai prosedur dan kewenangan -mmebuat bukti penyelesaian pengaduan -melaporkan hasil penyelesaian pengaduan kepada kasat POL PP -Menginformasikan kepada pelapor -Mengarsipkan laporan/pengaduan pelanggaran perda/perkada

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan pelanggaran ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat

Pengaduan disampaikan melalui tatap muka langsung dengan pejabat pengelola

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pelanggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat"