Pelayanan Usia Sekolah dan Remaja

No. SK: 005/SK/PKM.KRS/IV/2024

  1. 1. Pasien umum : a. Pasien umum kunjungan baru : - Membawa Identitas (KTP/KK); - Membayar Tarif Jasa Layanan; b. Pasien Umum Kunjungan Lama - Membawa kartu kunjungan berobat - Membayar retribusi 2. Pasien JKN/BPJS kesehatan (FKTP UPT Puskesmas Karangsari) : a. Pasien JKN/BPJS Kesehatan Kunjungan Baru - Membawa Identitas (KTP / KK); - Membawa kartu JKN / BPJS Kesehatan; b. Pasien JKN/BPJS Kesehatan Kunjungan Lama - Membawa kartu kunjungan berobat; - Membawa kartu JKN / BPJS Kesehatan;

  1. 1. Petugas mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat ke ruang tindakan/gawat darurat untuk mendapatkan penanganan segera. 2. Bila bukan termasuk kasus gawat darurat, petugas registrasi melakukan pendaftaran pasien kemudian mengarahkan pasien ke ruang pelayanan klaster 2 (Usia Sekolah dan Remaja) untuk mendapatkan pemeriksaan (anamnesis dan pemeriksaan fisik) serta penanganan yang komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) sesuai paket layanan pada klaster 2. 3. Apabila layanan tidak dapat diberikan secara lengkap pada saat kunjungan karena kondisi pasien atau hal lainnya, petugas melakukan penjadwalan skrining/pelayanan lanjutan pada waktu dan tempat yang disepakati bersama pasien. 4. Bila pasien membutuhkan pelayanan lainnya maka dapat dilakukan rujukan internal untuk diberikan pelayanan yang diperlukan seperti tindakan medis, laboratorium, rawat inap, dan pelayanan klaster lainnya. Setelah mendapatkan pelayanan yang sesuai, pasien dapat kembali ke petugas klaster 2 untuk konsultasi kembali jika diperlukan. 5. Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan, maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter) dan pulang. 6. Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL dan fasilitas lainnya (misal rujukan sosial dan hukum). 7. Petugas klaster 2 mencatat seluruh pelayanan yang dilakukan ke dalam sistem informasi dan melakukan PWS melalui analisis beban penyakit yang meliputi morbiditas dan cakupan pelayanan dengan memanfaatkan dashboard situasi kesehatan. 8. Data untuk PWS juga dapat berasal dari faskes lainnya di wilayah kerja Puskesmas. 9. Hasil PWS yang membutuhkan tindak lanjut di tingkat desa/kelurahan diinformasikan ke petugas di Pustu.

Pelayanan terhadap pasien baru akan lebih lama 2 menit dari pasien lama karena ada pengkajian awal

Gratis

1. Skrining kesehatan (PTM dan PM). 2. Vaksinasi/ Imunisasi. 3. Pelayanan kesehatan peduli remaja. 4. Fasilitasi UKS. 5. Skrining Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA). 6. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut. 7. Pengobatan.

 Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.     WA/SMS/TELEPON : 089507065337

b.     Facebook : UPT Puskesmas Karangsari

c.      Instagram : @upt_puskesmaskarangsari

d.     E-Mail : Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usia Sekolah dan Remaja"