Penerbitan Surat Persetujuan Mutasi

No. SK: 800/1258/43/2023

  1. Surat Permohonan PNS yang bersangkutan
  2. Anjab dan ABK dari instansi asal dan instansi tujuan
  3. Surat Pernyataan Bebas Hukuman Disiplin yang diterbitkan dari BKPSDM
  4. Surat Pernyataan Tidak sedang menjalani Tugas Belajar yang diterbitkan dari BKPSDM
  5. Surat Pernyataan Bebas Temuan yang diterbitkan dari Inspektorat
  6. Surat Permintaan Persetujuan Mutasi dari PPK Instansi Penerima
  7. Surat Rekomendasi dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah
  8. Fotokopi SK CPNS (80%)
  9. Fotokopi SK PNS (100%)
  10. Fotokopi SK Pangkat Terakhir
  11. Fotokopi SK Jabatan Terakhir
  12. Fotokopi SK Berkala Terakhir
  13. SKP 2 (dua) tahun terakhir
  14. Fotokopi Kartu Pegawai / Kartu ASN Virtual
  15. Daftar Riwayat Hidup
  16. SK Mutasi apabila pernah Alih tugas / Mutasi
  17. Apabila Alih Tugas karena turut suami, lampirkan SK Tugas suami dan Akta Nikah
  18. Apabila Alih Tugas karena domisili agar melampirkan Fotokopi KTP dan KK
  19. Apabila Alih Tugas karena merawat orangtua / sakit, lampirkan surat keterangan Dokter / Kepala Desa / Lurah
  20. Fotokopi Ijazah Terakhir
  21. PNS Guru melampirkan data kelebihan dan kekurangan guru di sekolah asal dan sekolah tujuan diketahui oleh kepala SPLP Pendidikan
  22. PNS Tenaga Medis melampirkan data kelebihan dan kekurangan Tenaga Medis dari tempat asal dan tempat tujuan diketahui pimpinan satuan kerja terkait (misal: Kepala UPT Puskesmas/RSUD)
  23. Surat Pernyataan Suami/Istri bahwa tidak berkeberatan mengajukan alih tugas
  24. Semua dilegalisir oleh pejabat berwenang
  25. Nomor Telepon Pemohon yang dapat dihubungi
  26. Berkas dibuat 2 (dua) rangkap Asli dan Fotokopi (Legalisir kepala OPD)

  1. BKPSDM Tanggamus menerima surat permohonan pribadi dan kelengkapan berkas dari Pegawai yang mengurus Alih Tugas / Mutasi
  2. Surat permohonan dan kelengkapan berkas di disposisi
  3. Bidang Formasi dan Mutasi menerima berkas yang di disposisi
  4. Menghimpun usulan Alih Tugas / Mutasi untuk diputuskan dalam rapat Tim Penilaian Kinerja PNS
  5. Tim Penilaian Kinerja PNS memberikan pertimbangan atas usulan Persetujuan Mutasi
  6. Berdasarkan pertimbangan Tim Penilaian Kinerja PNS, jika disetujui maka BKPSDM Tanggamus membuat Konsep Surat Persetujuan Mutasi dan Nota Dinas untuk untuk ditandatangani / disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati)
  7. Surat Persetujuan Mutasi yang telah ditandatangani oleh PPK didistribusikan kepada PNS yang bersangkutan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Mutasi

Telepon           : (0722) 21863

Email   : mutasi.bkpsdmtgm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan Mutasi"