Pelayanan Usia Dewasa

No. SK: 005/SK/PKM.KRS/IV/2024

  1. 1. Pasien umum : a. Pasien umum kunjungan baru : - Membawa Identitas (KTP/KK); - Membayar Tarif Jasa Layanan; b. Pasien Umum Kunjungan Lama - Membawa kartu kunjungan berobat - Membayar retribusi 2. Pasien JKN/BPJS kesehatan (FKTP UPT Puskesmas Karangsari) : a. Pasien JKN/BPJS Kesehatan Kunjungan Baru - Membawa Identitas (KTP / KK); - Membawa kartu JKN / BPJS Kesehatan; b. Pasien JKN/BPJS Kesehatan Kunjungan Lama - Membawa kartu kunjungan berobat; - Membawa kartu JKN / BPJS Kesehatan;

  1. 1. Petugas mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat ke ruang tindakan/gawat darurat untuk mendapatkan penanganan segera. 2. Bila bukan termasuk kasus gawat darurat, petugas registrasi melakukan pendaftaran pasien kemudian mengarahkan pasien ke ruang pelayanan klaster 3 (usia dewasa). 3. Petugas di klaster 3 melakukan pemeriksaan awal yaitu anamnesis, suhu, tekanan darah, antropometri dan riwayat skrining sesuai paket pelayanan menurut siklus hidup. 4. Jika belum dilakukan skrining, maka petugas menentukan kelayakan skrining. Jika layak, maka petugas melakukan skrining pada pasien tersebut. 5. Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tata laksana terhadap hasil skrining dan masalah kesehatan pasien lainnya secara komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) sesuai paket layanan pada klaster 3, 6. Apabila layanan tidak dapat diberikan secara lengkap pada saat kunjungan karena kondisi pasien atau hal lainnya, petugas melakukan penjadwalan skrining/pelayanan lanjutan pada waktu dan tempat yang disepakati bersama pasien. 7. Bila pasien membutuhkan pelayanan lainnya maka dapat dilakukan rujukan internal seperti pelayanan laboratorium, tindakan medis, rawat inap, dan pelayanan klaster lainnya sesuai permasalahan yang ditemukan. Setelah mendapatkan pelayanan yang sesuai, pasien dapat kembali ke petugas klaster 3 untuk konsultasi kembali jika diperlukan. 8. Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan, maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter) dan pulang. 9. Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL dan fasilitas lainnya (misal rujukan sosial dan hukum). 10. Petugas klaster 3 mencatat seluruh pelayanan yang dilakukan ke dalam sistem informasi dan melakukan PWS melalui analisis beban penyakit yang meliputi morbiditas dan cakupan pelayanan dengan memanfaatkan dashboard situasi kesehatan. 11. Data untuk PWS juga dapat berasal dari faskes lainnya di wilayah kerja Puskesmas. 12. Hasil PWS yang membutuhkan tindak lanjut di tingkat desa/kelurahan diinformasikan ke petugas di Pustu.

Untuk pelyanan pasien usia dewasa untuk pasien baru kurang lebih 15 menit

untuk pasien lama kurang lebih pemeriksaan 10 menit

Gratis

1. Skrining Obesitas. 2. Skrining Hipertensi. 3. Skrining Diabetes Melitus. 4. Skrining faktor risiko stroke. 5. Skrining faktor risiko penyakit jantung. 6. Skrining kanker. 7. Skrining paru. 8. Skrining kesehatan jiwa. 9. Skrining talasemia. 10. Skrining PPOK. 11. Skrining TBC pada faktor resiko setiap kali kunjungan. 12. Skrining Malaria berdasarkan wawancara. 13. Skrining indera penglihatan. 14. Skrining kebugaran. 15. Skrining kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA). 16. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut. 17. Pelayanan pengobatan.

1.   Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.     WA/SMS/TELEPON : 089507065337

b.    Facebook : UPT Puskesmas Karangsari

c.     Instagram : @upt_puskesmaskarangsari

d.    E-Mail : Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usia Dewasa"