15. Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 445/002/SK/VIII/2023

  1. 1. Rujukan internal dari unit layanan terkait 2. Klien konseling kesehatan lingkungan

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian pada e-puskesmasNG 2. Petugas melakukan reidentifikasi data pasien 3. Petugas melakukan konsultasi sanitasi sesuai dengan diagnosis 4. Petugas membantu menyimpulkan permasalahan lingkungan dan memberikan saran tindak lanjut sesuai permasalahan lingkungan 5. Petigas membuat kesepakatan jadwal kunjungan lapangan (Bila diperlukan) 6. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dalam e-puskesmasNG

10 Menit

JKN dan umum tidak di pungut biaya (gratis)

Konsultasi Kesehatan Lingkungan

1.   Media elektronika

2.   Instagram : puskesmas_larangan_utara

3.   Facebook: Puskesmas Larangan Utara

4.   Email : pkm.larut@gmail.com

5.   Google : Puskesmas Larangan Utara

Cs : +62 813-8380-2885
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "15. Pelayanan Kesehatan Lingkungan"