pembuatan kartu kuning

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy Akta Kelahiran
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Foto copy Ijazah SD Sampai Terakhir
  5. Foto copy Daftar nilai Ijazah Terakhir
  6. 6. Pas foto Ukuran 3x4 (2 lembar)

  1. 1.Pemohon Datang ke Dinas Transmigrasi Dan ketenagakerjaan Dengan membawa Berkas Persyaratan
  2. 2.petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. 3.setelah berkas lengkap pemohon mengisi formulir untuk keperluan pembuatan kartu kuning
  4. 4. petugas membuat kartu kuning
  5. 5.petugas melakukan regestrasi pada buku AK.1
  6. 6. petugas mengajukan Ak.1 ke kabid untuk di tanda tangani
  7. 7.setelah kartu AK.1 jadi di serahkan ke pemohon agar di Foto copy dan di legalisir oleh pejabat yang berwenang

5-10 menit (bila pimpinan ada di tempat),jika pimpinan dinas luar berkas bisa di tinggal,dan bila sudah di tanda tangani,petugas akan menghubungi pelapor

Tidak dipungut biaya

pembuatan kartu kuning

-       Pemohon Bisa Datang Lansung Ke Kantor Dinas Transmigrasi Dan Ketenagakerjaan Yang Ber Alamat Di Jln.Blk No Rt 08 Kel. Kota Medan Kec. Kota Manna 

-       Email : nakertransbs@gmail.com

-       Telp   : (07396) 22782

-       Website: -

-       Facebook : nakertrans

-       Kotak saran :  ada

Hp/WA : 082179699191
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pembuatan kartu kuning"