Surat Dispensasi Nikah dibawah 10 Hari

No. SK: 0008.3.2/Kep.11-Kec/2024

  • Fhotocopy KTP
    1. Fhotocopy Kartu Keluarga
    2. Surat Pemberitahuan kehendak nikah N7
    3. Surat Ketrangan Untuk Nikah N1
    4. Surat N4
    5. Surat Izin Ortu N5
    6. Persetujuan Mempelai N3
    7. Pernyataan Wali Nikah

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan untuk kemudian dibuat surat dispensasi nikah yang kemudian di tindak lanjuti oleh KUA

1. Penerimaan Berkjas dari pemohon

2. Verifikasi Berkas

3. Validasi Data/Penandatangan

4. Registrasi Dokumen

5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Kotak Saran dan Pengaduan

Menerima, saran.kritik,masukan melalui layanan penagduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah dibawah 10 Hari"