Layanan Fasilitasi Kesehatan

No. SK: 253/035.1/SK/UPTD-PPA/2024

  1. Hasil Assesment
  2. Rencana Intervensi Layanan

  1. Menerima hasil assesment dan rencana intervensi layanan
  2. Menemui klien dan melakukan fasilitasi korban ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dari korban sesuai dengan kebutuhan korban
  3. Melakukan pendampingan selama proses pemeriksaan kesehatan
  4. Mendampingi klien/keluarganya pada saat memberikan keterangan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk kebutuhan pemeriksaan
  5. Melakukan penginputan perkembangan penanganan kasus ke SIMFONI PPA (Sistem informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan

1. Datang Langsung/Tatap Muka di Kantor UPTD PPA Prov. Kaltara

2. Tidak Langsung melalui Hotline UPTD PPA Prov. Kaltara 0822-5399-5550

3. Rujukan dari Kabupaten/Kota dan Instansi lain/Organisasi Masyarakat

4. Media Sosial UPTD PPA (IG: @uptdppakaltara dan FB : uptd ppa kaltara serta email: uptdppaprovkaltara@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Kesehatan"