14. Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: 445/002/SK/VIII/2023

  1. 1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran 2. Rujukan internal dari unit pelayanan lain 3. Terinputnya data pasien di RME/ Rekam Medis Elektronik

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian pada e-puskesmasNG 2. Petugas mempersilahkan pasien duduk 3. Petugas melakukan reidentifikasi data pasien 4. Petugas melakukan anamnesa 5. Petugas menggali peristiwa traumatik yang terjadi pada pasien 6. Petugas menjelaskan munculnya simptom maladatif pada pasien dengan munculnya perilaku tidak sehat ataupun yang mengganggu 7. Petugas memberikan gambaran alternatif langkah-langkah yang dapat dilakukan pasien beserta gambaran konsekuensinya 8. Petugas melakukan konfirmasi rencana aksi yang dipilih pasien 9. Petugas dan pasien melakukan evaluasi dari pilihan yang diambil pasien 10. Petugas meminta pasien untuk merumuskan kembali perilaku yang telah dipilih beserta konsekuensinya 11. Petugas memberikan anjuran datang kembali/ Kontrol Ulang untuk menindaklanjuti perkembangan kondisi pasien 12. Petugas menegakkan diagnose dan memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya 13. Petugas membuat rujukan internal konsultasi ke unit layanan lain (bila diperlukan) 14. Petugas mengarahkan pasien ke pelayanan rujukan eksternal (bila dirujuk ke Rumah Sakit) 15. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi (jika membutuhkan) 16. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dalam e-puskesmasNG

20 Menit

JKN dan umum tidak di pungut biaya (gratis)

1. Pelayanan konseling, diagnosa dan terapi kesehatan jiwa 2. Rujukan ke Rumah Sakit

1.   Media elektronika

2.   Instagram : puskesmas_larangan_utara

3.   Facebook: Puskesmas Larangan Utara

4.   Email : pkm.larut@gmail.com

5.   Google : Puskesmas Larangan Utara

Cs : +62 813-8380-2885
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "14. Pelayanan Kesehatan Jiwa"