Laboratorium

No. SK: 440/SK-I/142/311.15/2024

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

Mengacu pada SK Kepala Puskesmas Nomor : 440/014/-III/SK/311.15/2023 Tentang Penyelenggaraan pelayanan laboratorium di UPTD.Puskesmas SILO II

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember No.4 tahun 2011 Tentang Retribusi JasaUmum 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN 3. Pasien SPM : Sesuai dengan peraturan Bupati Jember Nomor 63 tahun 2021 tentang Pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin dengan surat pernyataan miskin (SPM) yang dijamin Pemerintah Kabupaten Jember 4. Pasien J-Kueren : Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember No. 188.45/236/1.12/2022 Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Penduduk Kabupaten Jember

Darah Lengkap, glukosa, cholesterol, asam urat, tes kehamilan, protein urine, golongan darah, widal, hbsag, anti HIV, shypilis, NS 1, Urine lengkap, TCM.

1. SMS/WA : +62 823-326-508-05 2. Telepon : (0331) 521404 3. Facebook : PUSKESMAS SILO II 4. Instagram : PUSKESMAS SILO II 5. Email : puskesmas.silo2@gmail.com 6. Website: - 7. Secara tertulis : kotak saran 8. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas SILO II 9. Link : https://forms.gle/f7yVeje9EGoJuBqz8

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"