16. Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 445/002/SK/VIII/2023

  1. 1. Resep dokter dari unit layanan terkait

  1. 1. Petugas menerima resep dari tiap pelayanan 2. Petugas membaca resep dan melakukan skrining resep secara administrasi farmasetik, dan klinis 3. Petugas menyiapkan obat-obatan sesuai resep 4. Petugas mengemas obat jadi/racikan dan memberikan etiket pada kemasan 5. Petugas memeriksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai dengan permintaan pada resep 6. Petugas memanggil pasien jika obat telah siap dan menanyakan identitas pasien sebelum penyerahan obat 7. Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien dan/atau keluarga dengan prinsip 7 benar (nama obat, indikasi, dosis, aturan pakai, interaksi obat, efek samping, dan cara penyimpanan) 8. Petugas farmasi meminta nama pengambil obat dan nomor telepon (jika perlu) pada lembar resep

≤ 20 menit menit untuk obat non racikan

≤ 45 menit untuk obat racikan


JKN dan umum tidak di pungut biaya (gratis)

Pemberian obat sesuai resep

1.   Media elektronika

2.   Instagram : puskesmas_larangan_utara

3.   Facebook: Puskesmas Larangan Utara

4.   Email : pkm.larut@gmail.com

5.   Google : Puskesmas Larangan Utara

Cs : +62 813-8380-2885
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "16. Pelayanan Kefarmasian"