No. SK: 445/002/SK/VIII/2023
≤ 20 menit menit untuk obat non racikan ≤ 45 menit untuk obat racikan |
Pemberian obat sesuai resep
1. Media elektronika
2. Instagram : puskesmas_larangan_utara
3. Facebook: Puskesmas Larangan Utara
4. Email : pkm.larut@gmail.com
5. Google : Puskesmas Larangan Utara
Cs : +62 813-8380-2885Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store