Standar Pelayanan Program P2 MALARIA

No. SK: 188.4/360/406.010.11.001/2023

  1. KTP
  2. Membawa KK
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien dengan keluhan tubuh merasakan sensasi dingin dan menggigil, Demam sakit kepala, mual dan muntah, kejang (biasanya terjadi pada penderita malaria di usia muda), tubuh berkeringat diiringi dengan kelelahan nyeri tubuh
  2. Petugas yang berada di resepsionis gerbang utama puskesmas di arahkan ke ruang infeksius
  3. petugas yang berada di ruang infeksius melakukan pendaftaran pasien
  4. Petugas pendaftaran menginput data pasien ke aplikasi e-link dan mempersiapkan RM
  5. Petugas ruang infeksius menerima RM pasien dan melakukan Anamnese pasien selanjutnya pasien masuk ruang Dokter
  6. Dokter ruang infeksius melakukan anamnese jika pasien mengarah kriteria dengan terduga malaria langsung dirujuk ke ruang laboratorium untuk melakukan pemeriksaan darah
  7. Setelah hasil pemeriksaan SD keluar jika positif malaria langsung diobati dengan koordinasi dokter dan pelaksnaan pelayanan program P2 Malaria
  8. Petugas kemudian menjelaskan dampak dan efek samping dari obat Malaria
  9. Petugas kemudian memasukan ke aplikasi SISMAL

1. 15-20 menit

2. Menyesuaikan hasil positif dari pasien kemudian ditindak lanjuti dengan pengobatan 1x24 jam

3. follow up hari ke3, 7, 14 dan 28 hari, atau sampai hasil pemeriksaan laboratorium negatif

1. Pasien Umum : Sesuai dengan peraturan Bupati Tentang Jasa Pelayanan Tarif Layanan Kesehatan     

    - Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek No.24 Tahun 2016     

     - Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek No.45 Tahun 2020

2. Pasien BPJS: Sesuai dengan permenkes No.59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Pemeriksaan SD, Petugas memberikan obat artemisinin combination therapy dengan dosis yang telah ditetapkan, follow up hari ke3, 7, 14 dan 28 hari, atau sampai hasil pemeriksaan laboratorium negatif

1. Pengguna /pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

     a. Scan Barcode Pengaduan Berbasis Google Form online

     b. SMS dan Whatsapp : 081217895990

     c. Telepon : (0355) 792137

     d. Email : puskesmas.tgalek@gmail.com

     e. Secara tertulis melalui :

         - Surat yang ditujukan kepada tim pelayanan pengaduan puskesmas

         - Kotak Pengaduan f. Secara Langsung

2. Petugas Mencatat Semua Pengaduan

3. Semua Pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM

5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melelui :

     a. SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan     

     b. Papan Pengumuman

     c. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Program P2 MALARIA"