Surat Permohonan Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran

No. SK: 0008.3.2/Kep.11-Kec/2024

  • Fhotocopy KTP
    1. Fhotocopy Kartu Keluarga
    2. Formulir Perbaikan Kutipan Akta Lahir yang ditanda tangani pemohon

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan kependudukan dan formulir kuitpan perbaikan akta lahir

1. Menerima Berkas dari Pemohon

2. Verifikasi berkas dan pertimbangan data pemohon

3. Validasi data / Penandatangan 

4. Registrasi Dokumen

5. Penyerahan Dokumen Untuk ditindaklanjuti di Disdukcapil 

Tidak dipungut biaya

Kotak Saran dan Pengaduan

Menrima Saran,Kritik, Masukan melalui layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Permohonan Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran"