12. Pelayanan TB Paru

No. SK: 445/002/SK/VIII/2023

  1. 1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran 2. Kartu kontrol bagi pasien TB kunjungan ulang 3. Rujukan internal dari Unit pelayanan lain 4. Terinputnya data pasien di RME/ Rekam Medis Elektronik

  1. 1. Pasien datang dan mengambil nomor antrian 2. Pasien mendaftar diloket 3. Pasien diarahkan ke ruang TBC 4. Melakukan anamnesa pada pasien 5. Dilakukan prosedur pemeriksaan dahak menggunakan Tes Cepat Molekuler (TCM) atau BTA. 6. Dilakukan prosedur penegakkan diagnosis dan penetapan klasifikasi serta tipe pasien. 7. Setelah hasil TCM atau BTA ada, maka akan dilakukan pengobatan sesuai prosedur 8. Pasien pulang dengan anjuran untuk kontrol rutin 9. Dilakukan prosedur pemantauan pengobatan pasien sampai tuntas.

30 Menit

JKN dan umum tidak di pungut biaya (gratis)

1. Pelayanan konseling, diagnosa dan terapi TB 2. Rujukan ke Rumah Sakit

1.   Media elektronika

2.   Instagram : puskesmas_larangan_utara

3.   Facebook: Puskesmas Larangan Utara

4.   Email : pkm.larut@gmail.com

5.   Google : Puskesmas Larangan Utara

6.Cs : +62 813-8380-2885
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "12. Pelayanan TB Paru"