Penerbitan rekomendasi Ijin penelitian

No. SK: 188.4/788/406.030/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP
  2. Membawa Surat Rekomendasi dari Kampus
  3. Membawa proposal

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Surat ijin yang diterbitkan lembaga berwenang dan proposal penelitian/survey/kkn/pkl
  2. Serahkan berkas pengajuan ke petugas
  3. Petugas akan memasukkan data anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda
  4. Pastikan Surat Rekomendasi ijin penelitian/survey/kkn/pkl anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  5. Tunggu proses pencetakan sekitar 5 sampai dengan 10 menit. Bila Surat Rekomendasi ijin penelitian/survey/kkn/pkl selesai akan diserahkan secara langsung kepada pemohon


Penerbitan rekomendasi Ijin penelitian dengan datang langsung waktu  penyelesaian yang diperlukan 5 s/d 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penelitian/Survey/KKN/PKL

saran masukan secara langsung bisa di sampaikan kepada pengelola, kotak pengaduan, telp, faks dan email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website kesbangpol dan email kantorkesbang@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan rekomendasi Ijin penelitian"