Pelayanan Penyelenggara Bantuan Bibit untuk Penghijauan Lingkungan

  1. 1. Masyarakat atau pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis, ditujukan ke alamat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Bengkulu Selatan.
  2. 2. Datang langsung ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Bengkulu Selatan, menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu, membawa surat permohonan, foto lokasi yang akan ditanami

Tergantung Dengan Ketersediaan Bibit

Tidak dipungut biaya

Mendapatkan bibit MTPS dan tanaman kehutanan

-       Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Bengkulu Selatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan

-       Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui email : dlhk.manna90@gmail.com, FB: DLHK Manna, IG: @dlhk_manna atau website: https://dlhk.bengkuluselatankab. go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelenggara Bantuan Bibit untuk Penghijauan Lingkungan"