Pelayanan Ibu Bersalin dan Nifas

No. SK: 005/SK/PKM.KRS/IV/2024

  1. 1. Kartu kunjungan Pasien 2. PASIEN UMUM: Identitas diri KTP/KK/SIM Buku KIA Kartu KB bagi setiap akseptor 3. PASIEN JKN/BPJS Identitas diri KTP/KK/SIM Kartu JKN/BPJS Buku KIA Kartu KB bagi setiap akseptor

  1. 1. Pasien datang ke Ruangan Bersalin. 2. Petugas mengantar pasien ke tempot pemeriksaan yang telah disediakan. 3. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik yang diperlukan. 4. Petugas melakukan penanganan kegawatdaruratan yang sesuai dengan kondisi pasien. 5. Petugas menjelaskan kondisi pasien kepada keluarga. 6. Keluarga pasien mendaftarkan pasien di midewife-station. 7. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang (bila diperlukan). 8. Petugas melakukan rujukan (bila diperlukan). 9. Petugas memberikan resep kepada keluarga. 10. Keluarga mengambil obat di apotek. 11. Pasien boleh pulang bila kondisi telah stabil dan telah mendapatkan persetujuan dokter. 12. Pasien melakukan pembayaran (jika pasien umum). 13. Pasien pulang

pasien baru untuk ibu bersalin akan lebih lama karena ada pengkajian awal dan di daftarkan ke epus,

PASIEN UMUM :

Pemeriksaan Pasen Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

PASIEN JKN/BPJS :

Gratis

1. Pertolongan persalinan 2. Rujukan ke Rumah Sakit

1.  Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.    WA/SMS/TELEPON : 089507065337

a.    Facebook : UPT Puskesmas Karangsari

b.   Instagram : @upt_puskesmaskarangsari

c.    E-Mail : pkm.karangsari3@gmail.com

d.   Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ibu Bersalin dan Nifas"