10. Pelayanan Gizi

No. SK: 445/002/SK/VIII/2023

  1. 1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran 2. Rujukan internal dari Unit pelayanan lain 3. Terinputnya data pasien di RME/ Rekam Medis Elektronik

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian pada e-puskesmasNG 2. Petugas melakukan reidentifikasi data pasien 3. Petugas melakukan konsultasi sesuai dengan asuhan gizi 4. Petugas membuat rujukan internal/eksternal (bila diperlukan) 5. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dalam e-puskesmasNG

20 Menit

JKN dan umum tidak di pungut biaya (gratis)

1. Konsultasi gizi Anak 2. Konsultasi gizi ibu hamil 3. Konsultasi pengelolaan gizi kasus penyakit tidak menular

1.    Media elektronika

2.    Instagram : puskesmas_larangan_utara

3.    Facebook: Puskesmas Larangan Utara

4.    Email : pkm.larut@gmail.com

5.    Google : Puskesmas Larangan Utara

Cs : +62 813-8380-2885
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "10. Pelayanan Gizi"