Pemeriksaan Khusus

No. SK: 45/SK/PKM-GDG/IV/2023

  1. Kartu Kunjungan berobat di UPT Puskesmas
  2. Kartu Rekam Medik

  1. Anamnesa kepada pasien
  2. Dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
  3. Pasien haris datang sendiri/ dengan pendamping
  4. Dilakukan tindakan / rujukan apabila diperlukan
  5. Diberikan resep obat sesuai diagnosa

Anamnesa : 5-10 menit

Pemeriksaan dokter : 10-20 menit


Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan dan konseling pasien TB HIV

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

1.  Secara tertulis melalui kotak saran yang tersimpan di ruang tunggu pasien.

2.  Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan di ruang pengaduan.

3.  Melalui SMS / WA / TELP 082130094770.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-