pelayanan kefarmasian

No. SK: 400.7.2.500/SK/PKM/IV/2024

  • umum/bpjs
    1. kertas resep

  1. Terima Resep dari Pasien/Melalui EPuskesmas pada Menu Resep Dilakukan pengkajian Resep (Pengkajian Administrasi, Farmasetik dan Farmakologi) Obat disiapkan (obat jadi atau racikan) Catat pengeluaran obat Periksa kembali Panggil nama pasien Serahkan obat disertai dengan informasi obat Simpan resep dan dokumentasikan resep

Pelayanan obat jadi : 10 Menit

Pelayanan Obat racikan : 25 menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan kefarmasian, pengkajian dan pelayanan resep,pelayanan informasi obat, konseling,

Kotak Pengaduan dan email : apotekmaroko@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-