Penerbitan Rekomendasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

  1. surat/ formulir permohonan
  2. salinan kartu keluarga
  3. surat keterangan terdaftar pada DTKS/ SKTM dari lurah sesuai domisili

  1. pemohon datang ke dinas sosial
  2. pemohon mengambil nomor antrian, dikecualikan bagi kelompok rentan akan diberikan layanan cepat dan diutamakan
  3. pemohon menyerahkan permohonan beserta persyaratan administrasi kepada petugas penerima permohonan
  4. petugas penerima permohonan memeriksa kelengkapan permohonan beserta persyaratan administrasi. Dalam hal permohonan lengkap dan tidak ada catatan dari aplikasi SIKS-NG, maka akan dilanjutkan ke penerbitan rekomendasi. Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau ada catatan dari aplikasi SIKS-NG, maka akan dilanjutkan ke penerbitan surat tidak memberikan rekomendasi

60 Menit

Tidak dipungut biaya

rekomendasi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan

-      petugas penerima pengaduan;

-      kotak saran;

-      aplikasi lapor.go.id;

-      instagram dinsostangsel;

-      facebook dinsostangsel;

-      email dinassosial@tangerangselatankota.go.id;

-   whatsapp nomor 081290190132

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan"