Manajemen Terpadu Balita sakit

No. SK: 45/SK/PKM-GDG/IV/2023

  1. Rekam medis yang datang diterima oleh petugas MTBM/MTBS
  2. Rekam medis dikaji/skrining oleh petugas

  1. Pasien di panggil sesuai no urut
  2. Perawat melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, diagnosa, pemeriksaan penunjang (bila perlukan), dan rujukan
  3. petugas memberikan konseling
  4. Diberikan resep obat sesuai diagnosa dan di arahkan ke unit farmasi.

  1. Anamnesa 5-10 menit
  2. Pemeriksaan 15-20 menit

  • Peserta BPJS tidak dipungut biaya
  • Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)

Pemeriksaan Balita Sakit dan sehat

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

1.  Secara tertulis melalui kotak saran yang tersimpan di ruang tunggu pasien.

2.  Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan di ruang pengaduan.

3.  Melalui SMS / WA / TELP 082130094770.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Manajemen Terpadu Balita sakit"