8. Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

No. SK: 445/002/SK/VIII/2023

  1. 1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran 2. Terinputnya data pasien di RME/ Rekam Medis Elektronik

  1. 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian pada e-puskesmasNG 3. Petugas melakukan reidentifikasi data pasien 4. Petugas melakukan anamnesis, pemeriksaan tanda-tanda vital, mengukur tinggi badan, berat badan, LILA dan LP serta pemeriksaan fisik lain sesuai standar MTBS/MTBM 5. Petugas memberikan pengantar pemeriksaan laboratorium (bila diperlukan) 6. Petugas menegakkan diagnosa dan memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada orang tua pasien terkait kondisi kesehatan anaknya 7. Petugas membuat rujukan internal/eksternal (bila diperlukan) 8. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi 9. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dalam e-puskesmasNG

≤ 15 menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Kesehatan Anak 2. Pemantauan tumbuh kembang anak

1.   Media elektronika

2.   Instagram : puskesmas_larangan_utara

3.   Facebook: Puskesmas Larangan Utara

4.   Email : pkm.larut@gmail.com

5.   Google : Puskesmas Larangan Utara

6.   Cs : +62 813-8380-2885


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "8. Pelayanan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)"