No. SK: 440/SK-I/142/311.15/2024
1. Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1
lembar resep
2. Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1
lembar resep
3. Penyerahan dan komunikasi informasi komunikasi
(KIE) : maksimal 15 menit per pasien
1. Pasien Umum
a.Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan
Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program
Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk
Kabupaten Jember
b.Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati
Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana
Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin
Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang
Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember
11. Penyedian obat racikan 12. Penyedian obat non racikan 13. Pemberian informasi obat (PIO) dan 14. Pemberian komunikasi,Informasi dan edukasi (KIE) kepada pasien.
1. SMS/WA : +62 823-326-508-05
2. Telepon : (0331) 521404
3. Facebook : PUSKESMAS SILO II
4. Instagram : PUSKESMAS SILO II
5. Email : puskesmas.silo2@gmail.com
6. Website: -
7. Secara tertulis : kotak saran
8. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada
petugas unit layanan UPTD Puskesmas SILO II
9. Link : https://forms.gle/f7yVeje9EGoJuBqz8
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store