Perizinan Non Berusaha Sektor Pendidikan

No. SK: 188.45/60/406.022/2022

  1. Perizinan Pendidikan Formal (Pemenuhan Komitmen Izin Pendirian Satuan) (PAUD TK), Persyaratan : 1.Scan KTP Pemohon (ASLI) 2.Scan NPWP (ASLI) 3.Scan Akta pendirian dan pengesahannya (bagi yang berbadan usaha/badan hukum) 4.Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)(ASLI ) 5.Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (ASLI) 6.Scan proposal teknis yang dilengkapi dengan hasil studi kelayakan (hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis, hasil study kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya, data mengenai pertimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut, data mengenai perkiraan jarak jauh satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis, data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan Pendidikan formal sejenis yang ada, data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya, dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan penddikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang – undangan), Isi Pendidikan , Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, Sarana dan Prasarana pendidikan, Pembiayaan Pendidikan, Sistem Evaluasi dan Sertifikasi, Managemen dan proses pendidikan, Rancangan penjaminan mutu.
  2. Perizinan Pendidikan Non Formal (Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan) (PAUD SELAIN TK) 1. Scan KTP Pemohon (ASLI) 2. Scan NPWP (ASLI) 3. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)(ASLI) 4. Scan Akta pendirian dan pengesahannya (bagi yang berbadan usaha / badan hukum ) 5. Scan proposal teknis yang dilengkapi dengan hasil studi kelayakan ( hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis, hasil study kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya, data mengenai pertimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut, data mengenai perkiraan jarak jauh satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis, data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan Pendidikan formal sejenis yang ada, data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 ( satu ) tahun akademik berikutnya, dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan penddikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang – undangan ), Isi Pendidikan , Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, Sarana dan Prasarana pendidikan, Pembiayaan Pendidikan, Sistem Evaluasi dan Sertifikasi, Managemen dan proses pendidikan, Rancangan penjaminan mutu. 6. Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (ASLI)
  3. Perizinan Pendidikan Formal (Pemenuhan Komitmen Izin Pendirian Formal) (SD) Persyaratan : 1. Scan KTP Pemohon (ASLI) 2. Scan NPWP (ASLI) 3. Scan Akta pendirian dan pengesahannya (bagi yang berbadan usaha / badan hukum ) 4. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)(ASLI ) 5. Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (ASLI) 6. Scan proposal teknis yang dilengkapi dengan hasil studi kelayakan ( hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis, hasil study kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya, data mengenai pertimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut, data mengenai perkiraan jarak jauh satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis, data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan Pendidikan formal sejenis yang ada, data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 ( satu ) tahun akademik berikutnya, dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan penddikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang – undangan ), Isi Pendidikan , Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, Sarana dan Prasarana pendidikan, Pembiayaan Pendidikan, Sistem Evaluasi dan Sertifikasi, Managemen dan proses pendidikan, Rancangan penjaminan mutu. 7. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (ASLI)
  4. Perizinan Pendidikan Formal (Pemenuhan Komitmen Izin Pendirian Satuan) (SMP) Persyaratan : 1. Scan KTP Pemohon (ASLI) 2. Scan NPWP (ASLI) 3. Scan Akta pendirian dan pengesahannya (bagi yang berbadan usaha / badan hukum) 4. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)(ASLI) 5. Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (ASLI) 6. Scan proposal teknis yang dilengkapi dengan hasil studi kelayakan ( hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis, hasil study kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya, data mengenai pertimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut, data mengenai perkiraan jarak jauh satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis, data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan Pendidikan formal sejenis yang ada, data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 ( satu ) tahun akademik berikutnya, dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan penddikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang – undangan ), Isi Pendidikan , Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, Sarana dan Prasarana pendidikan, Pembiayaan Pendidikan, Sistem Evaluasi dan Sertifikasi, Managemen dan proses pendidikan, Rancangan penjaminan mutu. 7. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (ASLI)
  5. Perizinan Pendidikan Non Formal (Pemenuhan Komitmen) (KURSUS), Persyaratan : 1. Scan KTP Pemohon (ASLI) 2. Scan NPWP (ASLI) 3. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)(ASLI) 4. Scan Akta pendirian dan pengesahannya ( bagi yang berbadan usaha / badan hukum ) 5. Scan proposal teknis yang dilengkapi dengan hasil studi kelayakan ( hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis, hasil study kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya, data mengenai pertimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut, data mengenai perkiraan jarak jauh satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis, data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan Pendidikan formal sejenis yang ada, data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 ( satu ) tahun akademik berikutnya, dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan penddikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang – undangan ), Isi Pendidikan , Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, Sarana dan Prasarana pendidikan, Pembiayaan Pendidikan, Sistem Evaluasi dan Sertifikasi, Managemen dan proses pendidikan, Rancangan penjaminan mutu. 6. Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (ASLI)

  1. Mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan asli pada SIMPADU secara mandiri atau difasilitasi di FO.
  2. Mengecek permohonan yang masuk serta dokumen asli yang sudah diunggah pemohon. a. Lengkap dan benar, berkas izin digital diteruskan pada Kasi Penyediaan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Berbasis Elektronik. b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan.
  3. Memverifikasi berkas izin digital yang sudah dicek petugas BO dan melanjutkan pada OPD Teknis.
  4. Mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima, OPD Teknis mengunggah rekomendasi, jika ditolak, OPD Teknis memberikan keterangan penolakan.
  5. Mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis. a. Jika diterima akan dilanjutkan pada BO untuk dibuatkan draft izin untuk sedian kabid b. Jika ditolak akan diteruskan dan diinformasikan pada pemohon dan berkas digital diarsipkan
  6. Validasi draft izin a. Jika diterima akan dilanjutkan kepada Kepala Dinas b. Jika ditolak akan dikembalikan ke BO
  7. Penandatanganan surat izin
  8. Pengarsipan dokumen izin dan menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil
  9. Pemohon menerima izin

9 Hari Kerja

Gratis

Izin

797156

-     email: dpmptsp.trenggalek@gmail.com

-     SMS/WA : 085235031166

-     Twitter : @SIGAP

-     Facebook : SIGAP DPMPTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS