Pengaduan Kasus Non Projustitia

  • fotocopy ktp/identitas lainnya
    1. membawa bukti-bukti pendukung laporan

  • Untuk penanganan proses pembuatan laporan dengan pelanggaran yang sesegera mungkin perlu kehadiran satpol pp maka piket SPST memberitahukan kejadian tersebut ke piket trantibum kemudian di laporkan secara langsung ketingkat pimpinan
    1. piket trantibbum kemudian melakukan analisa laporan yang di antar oleh petugas SPST ke piket trantibum dengan menyerahkan laporan satpol yang telah dibuat piket SPST guna dilakukan pemeriksaan awal dalam bentuk berita acara intrograsi (Non Projustitia).
    2. laporan satpol,Dilampiri berita acara intrograsi (Non Projustitia) dicatat dalam buku register dan di arsipkan kemudian di serahkan ke kasi yang membidangi selanjutnya berjenjang untuk di tindak lanjuti.

15 menit kasus yang belum penanganan langsung

25 Menit kasus yang perlu penanganan langsung

Tidak dipungut biaya

Layanan Laporan gangguan ketertiban umum terhadap masyarakat

Pengaduan saran dan masukan dapat di sampaikan langsung ke dinas Satpol PP dan Damkar cq.Bidang Trantibum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Kasus Non Projustitia"