15 menit kasus yang belum penanganan langsung
25 Menit kasus yang perlu penanganan langsung
Tidak dipungut biaya
Layanan Laporan gangguan ketertiban umum terhadap masyarakat
Pengaduan saran dan masukan dapat di sampaikan langsung ke dinas Satpol PP dan Damkar cq.Bidang Trantibum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store