Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 45/SK/PKM-GDG/IV/2023

  1. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan
  2. Membawa KTP/kk

  • Pasien Baru
    1. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) pasien mendapatkan Kartu Kunjungan dan Nomor rekam medik
    2. Pasien menunggu panggilan poli
  • Pasien Lama
    1. Pasien mengambil Nomor Antrin dan menunggu panggilan sesuai nomor antrian
    2. Pasien melakukan pendaftaran di anjungan pendaftaran
    3. Pasien menunggu panggilan poli

  1. Pasien Baru : 10 menit
  2. Pasien Lama : 5 menit

Pasien BPJS tidak dipungut Biaya

Pasien Umum :

  1. Retribusi Umum: Rp. 8.000,-
  2. Retribusi UGD : Rp. 10.000,-

Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Sakit, dan Surat Keterangan Buta Warna)

  1. Retribusi Surat Keterangan Sehat Rp. 15.000,- ( termasuk pemeriksaan Haemoglobin Rp. 5.000,-)
  2. Retribusi Surat Keterangan Sakit tidak dipungut biaya.
  3. Retribusi Surat Keterangan Buta Warna Rp. 5.000,-
  4. Surat Rujukan Rumah Sakit tidak dipungut biaya.

Pendaftaran pasien, Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Buta Warna, Surat Rujukan Rumah Sakit

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

1.  Secara tertulis melalui kotak saran yang tersimpan di ruang tunggu pasien.

2.  Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan di ruang pengaduan.

3.  Melalui SMS / WA / TELP 082130094770.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-