Pelayanan dan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan

No. SK: 02.7

  1. Fotokopi KTP
  2. Surat Kepemilikan Tanah yang dilegalisir
  3. Mengisi Form Data Baru
  4. Fotocopy IMB (jika ada)
  5. Legalitas Dokumen lainnya seperti Akte Jual Beli

1 s.d 5 hari kerja

NoNJOPTarif
1Rp0,- s.d Rp 1,000 M
0,100%
2Rp > 1,000 M s.d Rp 1,250 M
0,125%
3Rp > 1,250 M s.d Rp 1,500 M
0,150%
4Rp > 1,500 M s.d Rp 1,750 M
0,175%
5Rp > 1,750 M s.d Rp 2,000 M
0,200%
6Rp > 2,000 M s.d Rp 1,000 M
0,300%

STTS PBB

Melalui situs web Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (www.bpprd.mubakab.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan dan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan"