Layanan Prosedur Pembuatan Kartu Nelayan

  1. Masyarakat atau Penguna Layanan menyampaikan Surat Permohonan Tertulis dan Proposal Pembangunan Rumah Khusus ke Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Selatan Cq. Bidang Perikanan Tangkap
  2. Datang Langsung Kekantor Dinas Perikanan dan membawa Surat Permohonan

  1. Pengguna Layanan atau masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis dan Proposal ditujukkan kepada Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Selatan
  2. Pengguna Layanan/ Masyarakat datang langsung ke kantor Dinas Perikanan membawa surat permohonan atau proposal, serta informasi dan syarat -syarat berkas
  3. Kepala Bidang dapat melayani lasung untuk memberikan informasi tentang persyaratan khusus kepada pengguna layanan ( Pemohon )
  4. Kepala Bidang Mendisposisikan/menugaskan pejabat/pegawai yang berkopeten untuk memberi informasi tentang persyaratan dan teknis khusus kepada pengguna layanan ( pemohon )
  5. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberi informasi tentang persyaratan khusus kepada pengguna layanan ( Pemohon )
  6. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk mencatat lembar konsultasi, menerima dan mengarsipkan surat atau proposal yang diterima dari pemohon, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada bidang tangkap

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi terkait dalam membuat Kartu Nelayan

  • Pengaduan, Saran dan Masukkan dapat disampaikan secara langsung ke Bagian Budidaya atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan Kepada : Dinas Perikanan Bengkulu Selatan 
  • Menyampaikan Pengaduan, saran dan masukkan dapat melalui website : http://perikanan.bengkuluselatankab.go.id, FB @Dinas Perikanan , IG @dinasperikananbs dan Via WA 0853 8161 1212
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Prosedur Pembuatan Kartu Nelayan"