Pelayanan Rujukan Rawat Inap

  1. Pasien umum : Kartu Identitas Surat pengantar Rujuakan dari DPJP Hasil Pemeriksaan
  2. Peserta BPJS / Masagena : Kartu identitas Kartu BPJS / kartu Masagena Surat pengatar rujukan dari DPJP Hasil Pemeriksaan

  1. Dokter jaga/DPJP membuat surat Rujukan
  2. Petugas Menghubungi RS Tujuan Rujukan, mengirimkan Hasil bukti pemeriksaan lewat On Line
  3. Petugas Menerima jawaban ( Ya ) dari RS Rujukan
  4. Petugas menyiapkan Ambulance
  5. Petugas melengkapi dokumen berkas rujukan Pasien
  6. Petugas menyiapkan Perawat Pendamping Pasien
  7. Penanggung jawab pasien menyelesaikan Administrasi ke kasir ( Bila pasien Tunai )
  8. Pasien siap untuk di rujuk ke RS Penerima
  9. Pasien di antar oleh petugas

Kurang Dari24 Jam

Sesuai Perda Tentang Tarif Layanan RSUD TORA BELO SIGI

Pelayanan Rujukan Rawat Inap

1. Langsung : Unit terkait 

2. Email : rsudsigi@gmail.com

 3. Website : www.rsud-torabelo.go.id

 4. Kotak Saran 5. HAALO TORABELO (0823 4449 0007)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.rsud-torabelo.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Rawat Inap"