4. Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 445/002/SK/VIII/2023

  1. 1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau pasien rujukan internal dari unit layanan lain 2. Terinputnya data pasien di RME/ Rekam Medis Elektronik

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian pada e-puskesmasNG 2. Petugas melakukan reidentifikasi data pasien 3. Petugas mempersilahkan pasien duduk di dental unit dan melakukan anamnesa, pemeriksaan ekstraoral serta intraoral 4. Petugas menegakkan diagnosa dan rencana perawatan 5. Petugas meminta pasien melakukan pemeriksaan penunjang (bila diperlukan) 6. Petugas membuat rujukan internal/ eksternal (bila diperlukan) 7. Petugas melakukan tindakan medis terhadap pasien sesuai diagnosa dan rencana perawatan yang telah dibuat 8. Petugas memberikan edukasi dan instruksi pasca tindakan 9. Petugas memberikan resep obat (bila diperlukan) 10. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dalam e-puskesmasNG

≤ 30 menit tergantung jenis tindakan

Tidak dipungut biaya

1. Konsultasi kesehatan gigi dan mulut 2. Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut 3. Tindakan tambal, cabut, dan pembersihan karang gigi 4. Rujukan ke Rumah Sakit

1.    Media elektronika

2.    Instagram : puskesmas_larangan_utara

3.    Facebook: Puskesmas Larangan Utara

4.    Email : pkm.larut@gmail.com

5.    Google : Puskesmas Larangan Utara

Cs : +62 813-8380-2885
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut"