Pencatatan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Atau Abg (Anak Berkewarganegaraan Ganda)

No. SK: 479 / 157 / Disdukcapil

  • Pencatatan Abg Yang Telah Memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran Abg
    1. Fotokopi Sertifikat bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia;
    2. Kutipan Akta Kelahiran Asli
  • Pencatatan Abg Yang Telah Memilih Menjadi Wni
    1. Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
    2. Kutipan akta Pencatatan Sipil Asli
    3. Fotokopi KK bagi Penduduk WNI
  • Pencatatan Abg Yang Telah Memilih Menjadi Wna
    1. Foto kopi Surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian
    2. Asli Kutipan akta Kelahiran
  • Pencatatan Abg Yang Tidak Memilih Salah Satu Kewarganegaraan
    1. Foto kopi izin tinggal tetap
    2. Asli Kutipan akta Kelahiran

  1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
  2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan kedalam 1 (satu) map (apabila manual/luring)
  3. Mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id (apabila daring) Mekanisme : 1. Pencatatan Abg Yang Telah Memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran Abg A. Pemohon Mengisi F-2.01 Atau F-2.02; (Formulir Untuk Pencatatan Abg Belum Tersedia Di F-2.01 Dan F-2.02 Perlu Disisipkan) B. Pemohon Menyerahkan Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran Abg Dari Kantor Imigrasi Atau Perwakilan Republik Indonesia (Asli Hanya Diperlihatkan); C. Pemohon Menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli Yang Diterbitkan Negara Indonesia Atau Akta Pencatatan Sipil Yang Diterbitkan Oleh Negara Lain Karena Akan Diberikan Catatan Pinggir Atau Surat Keterangan; D. Dinas Atau Perwakilan Ri Memberikan Catatan Pinggir Pada Akta Kelahiran Yang Diterbitkan Negara Indonesia (Cp.12) E. Dalam Hal Akta Kelahiran Diterbitkan Oleh Negara Lain Menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Status Kewarganegaraan Sebagai Penganti Catatan Pinggir Pada Akta Kelahiran Yang Diterbitkan Negara Lain (F-2.11). 2. Pencatatan Abg Yang Telah Memilih Menjadi Wni A. Wni Mengisi F-2.01 Atau F-2.02; (Formulir Untuk Pencatatan Abg Belum Tersedia Di F-2.01 Dan F-2.02 Perlu Disisipkan); B. Wni Menyerahkan Fotokopi Petikan Keputusan Menteri Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Hukum Tentang Perubahan Status Kewarganegaraan (Asli Hanya Diperlihatkan); C. Wni Menyerahkan Fotokopi Kk Bagi Penduduk Wni Karena Diperlukan Untuk Verifikasi Data Yang Tercantum Dalam F-2.01 Atau F-2.02; D. Wni Menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli Yang Diterbitkan Negara Indonesia Atau Akta Pencatatan Sipil Yang Diterbitkan Oleh Negara Lain Karena Akan Diberikan Catatan Pinggir Atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan; E. Dinas Atau Perwakilan Ri Memberikan Catatan Pinggir Pada Akta Pencatatan Sipil Yang Diterbitkan Negara Indonesia(Cp.13); Dan F. Dalam Hal Akta Pencatatan Sipil Diterbitkan Negara Lain, Dinas Atau Pewakilan Ri Menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan Sebagai Penganti Catatan Pinggir Pada Akta Pencatatan Sipil Yang Diterbitkan Negara Lain (F-2.11). 3. Pencatatan Abg Yang Telah Memilih Menjadi Wna A. Oa Mengisi F-2.01 Atau F-2.02; (Formulir Untuk Pencatatan Abg Belum Tersedia Di F-2.01 Dan F-2.02 Perlu Disisipkan) B. Oa Menyerahkan Fotokopi Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan Dan Keimigrasian (Asli Hanya Diperlihatkan); C. Oa Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran Asli Yang Diterbitkan Negara Indonesia Atau Akta Kelahiran Asli Yang Diterbitkan Oleh Negara Lain Karena Akan Diberikan Catatan Pinggir Atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan ; D. Dinas Atau Perwakilan Ri Memberikan Catatan Pinggir Pada Akta Kelahiran Yang Diterbitkan Negara Indonesia (Cp.13). E. Dalam Hal Akta Kelahiran Diterbitkan Oleh Negara Lain, Dinas Atau Perwakilan Ri Menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan Sebagai Penganti Catatan Pinggir Pada Akta Kelahiran Yang Diterbitkan Negara Lain (F-2.11) 4. Pencatatan Abg Yang Tidak Memilih Salah Satu Kewarganegaraan A. Oa Mengisi F-2.01; (Formulir Untuk Pencatatan Abg Belum Tersedia Di F-2.01 Perlu Disisipkan) B. Oa Menyerahkan Fotokopi Izin Tinggal Tetap (Asli Hanya Diperlihatkan); C. Oa Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran Asli Yang Diterbitkan Negara Indonesia Atau Akta Kelahiran Yang Diterbitkan Oleh Negara Lain Karena Akan Diberikan Catatan Pinggir Atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan ; D. Dinas Memberikan Catatan Pinggir Pada Akta Kelahiran Yang Diterbitkan Negara Indonesia (Cp.14) E. Dalam Hal Akta Kelahiran Diterbitkan Oleh Negara Lain, Dinas Atau Perwakilan Menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan Sebagai Penganti Catatan Pinggir Pada Akta Kelahiran Yang Diterbitkan Negara Lain (F-2.11).
  4. Menunggu sampai status permohonan selesai
  5. Pemohon menerima email/SMS untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)/dicetak secara mandiri/dicetak oleh Petugas Disdukcapil serta menerima email untuk mengambil Surat Keterangan/Catatan Pinggir Pencatatan ABG yang dicetak oleh petugas Disdukcapil/dikirim melalui Gojek/Grab
  6. Pemohon menerima email untuk mengambil Surat Keterangan/Catatan Pinggir Pencatatan ABG dan Kartu Keluarga oleh petugas Disdukcapil/dikirim melalui Gojek/Grab
  7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan/Catatan Pinggir Pencatatan ABG dan Kartu Keluarga kepada pemohon/melalui Gojek/Grab



Adapun jangka waktu dan penyelesaian dalam penyelenggaraan pelayanan pada layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar adalah satu hari kerja. Produk pelayanan dapat diambil apabila sudah dianggap lengkap, benar dan selesai oleh petugas.







Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan ABG dan Kartu Keluarga



Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dapat melalui:

  1. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar
        Jl. Majapahit No. 1 Lumintang, Denpasar
        Telp. (0361) 428597, 428510
  2. Layanan SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) dengan layar sentuh, scan QRcode atau pada website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id melalui sistem aplikasi SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Email: dukcapildenpasar@gmail.com atau kependudukan@denpasarkota.go.id
  4. Layanan website: https://www.pengaduan.denpasarkota.go.id atau aplikasi mobile DPS (Denpasar Prama Sewaka)
  5. Layanan informasi melalui HP: 087-727-366-547
  6. Layanan pengaduan melalui Whatsapp: 087-860-892-401
  7. Kotak saran







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://akuwaras.denpasarkota.go.id; https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Atau Abg (Anak Berkewarganegaraan Ganda)"