Pelayanan Persalinan

No. SK: 45/SK/PKM-GDG/IV/2023

  • Membawa KTP/KK/KARTU BPJS (Pilih salah satu)
    1. Membawa KTP/KK/KARTU BPJS (Pilih salah satu)
    2. Membawa Kartu Berobat bagi pasien lama

  • Anamnesa kepada pasien
    1. Dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
    2. pasien harus datang sendiri/ dengan pendamping
    3. Dilakukan tindakan / rujukan apabila diperlukan
    4. Diberikan resep obat sesuai diagnosa

  • Anamnesa : 5-10 menit
  • Pemeriksaan dokter : 10-20 menit

  • Pasien BPJS Tidak dipungut biaya
  •  Pasien Umum : Pasien dengan jaminan kesehatan diberlakukan sesuai PERMENKES No. 4 Tahun 2017. Pasien umum dikenakan tarif sesuai PERBUP Garut No. 1172 Tahun 2015.

PERSALINAN

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

1.  Secara tertulis melalui kotak saran yang tersimpan di ruang tunggu pasien.

2.  Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan di ruang pengaduan.

3.  Melalui SMS / WA / TELP 082130094770.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-