2. Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 445/002/SK/VIII/2023

  1. 1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran atau pasien rujukan internal dari unit layanan terkait 2. Terinputnya data pasien di RME/Rekam Medis Elektronik
  2. -

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian pada e-puskesmasNG 2. Petugas melakukan reidentifikasi data pasien 3. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital, mengukur tinggi badan, berat badan, lingkar perut dan mencatat dalam e-puskesmasNG 4. Petugas mengarahkan pasien ke poli yang dituju (Poli Lansia atau Poli Umum) 5. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa 6. Petugas memberikan pengantar pemeriksaan laboratorium (bila diperlukan) 7. Petugas menegakkan diagnose dan memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya 8. Petugas membuat rujukan internal konsultasi ke unit layanan lain (bila diperlukan) 9. Petugas mengarahkan pasien ke pelayanan rujukan eksternal (bila dirujuk ke Rumah Sakit) 10. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi 11. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dalam e-puskesmasNG

15 Menit

JKN dan umum tidak di pungut biaya (gratis)

1. Konsultasi dan edukasi oleh dokter 2. Pemeriksaan medis 3. Tindakan medis 4. Surat keterangan sehat/sakit 5. Surat pemeriksaan buta warna 6. Rujukan ke Rumah Sakit

1.    Media elektronika

2.    Instagram : puskesmas_larangan_utara

3.    Facebook: Puskesmas Larangan Utara

4.    Email : pkm.larut@gmail.com

5.    Google : Puskesmas Larangan Utara

Cs : +62 813-8380-2885
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Pelayanan Pemeriksaan Umum "