No. SK: 445/002/SK/VIII/2023
1. Respon tindakan oleh petugas ≤ 5 menit
Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien dan jenis tindakanTidak dipungut biaya
1. Pelayanan gawat darurat 2. Pelayanan tindakan medis sederhana 3. Pemberian VAR bagi kasus gigitan hewan penular rabies 4. Rujukan ke Rumah Sakit
1. Media elektronika
2. Instagram : puskesmas_larangan_utara
3. Facebook: Puskesmas Larangan Utara
4. Email : pkm.larut@gmail.com
5. Google : Puskesmas Larangan Utara
Cs : +62 813-8380-2885Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store