9. Pelayanan Gawat Darurat 24 Jam

No. SK: 445/002/SK/VIII/2023

  1. 1. Kasus gawat darurat 2. Kasus non gawat darurat yang datang diluar jam pelayanan 3. KTP / KK 4. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/ASKES/KIS)

  1. 1. Pasien datang dan diterima oleh petugas UGD 2. Petugas melakukan triase untuk menentukan level kegawatan dan penapisan penyakit infeksi 3. Petugas melakukan anamnesis, pemeriksaan tanda-tanda vital pasien dan pemeriksaan fisik 4. Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama (basic life support) 5. Petugas menegakkan diagnosa dan memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien/keluarga terkait kondisi pasien dan penanganan yang akan dilakukan 6. Petugas meminta persetujuan tindakan dengan penandatanganan informed consent (bila dilakukan tindakan medis) 7. Petugas melakukan tindakan serta pengobatan dan observasi kondisi pasien: a. Stabil, diberikan obat pulang dan disarankan kontrol ke poli Puskesmas keesokan harinya b. Tidak membaik/tidak dapat ditangani di Puskesmas, dilakukan rujukan ke Rumah Sakit melalui SISRUTE

1.    Respon     tindakan oleh petugas ≤ 5 menit

Lama  tindakan         disesuaikan   dengan kondisi pasien dan jenis tindakan

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan gawat darurat 2. Pelayanan tindakan medis sederhana 3. Pemberian VAR bagi kasus gigitan hewan penular rabies 4. Rujukan ke Rumah Sakit

1.    Media elektronika

2.    Instagram : puskesmas_larangan_utara

3.    Facebook: Puskesmas Larangan Utara

4.    Email : pkm.larut@gmail.com

5.    Google : Puskesmas Larangan Utara

Cs : +62 813-8380-2885
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "9. Pelayanan Gawat Darurat 24 Jam"